Jumat, 23 Mei 2014

KESELAMATAN LALU LINTAS



KESELAMATAN LALU LINTAS

1.      . Kejadian Kecelakaan 

            Tinggi jumlah kecelakaan melatarbelakangi lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 1992. Berkaitan dengan hal tersebut, berbagai program penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta, melalui kegiatan-kagiatan antara lain penegak hukum, perekayasaan baik sarana maupun prasarana, pendidikan, informasi baik melalui cetak maupun elektronik, dan kegiatan penalitian.
            Upaya-upaya yang berkaitan dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas jalan pada berikutnya dapat dikelompokkan dalam 3 tahapan yaitu sebelum kejadian, pada waktu kejadian dan sesudah kejadian.
·         Tahapan sebelum kejadian :
Pada umumnya kejadian kecelakaan lalu lintas tidak dapat diprekdiksikan sejak dini, namun perlu kiranya semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta serta penguna jalan perlu mengantipasi guna mencegah terjadi kecelakaan yag tidak diinginkan. Dari sudut pemakai jalan upaya yang dapat dilakukan adalh meningkatkan kesadaran hukum dan sopan santun dalam berlalu lintas. Disamping itu kendaraan yang digunakan haruslah memenuhi persyaratan layak jalan.
·         Tahapan pada waktu kejadian :
Penanganan pada waktu kejadian kecelakaan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat perhatian. Disini dituntut kesigapan aparat baik dari kepolisian maupun dari kesehatan (rumah sakit/ambulance) untuk mencapai lokasi kejadian tepat pada waktunya guna menangani dampak yang terjadi dari kejadian kecelakaan lalu lintas
·         Tahapan sesudah kejadian
Dalam penangan kejadian kecelakaan, diperlukan kejelian aparat/instansi yang berwenang untuk meneliti/melihat sebab-sebab kejadiaan agar dapat disusun suatu rencana perbaikan (remedial measure) guna mencegah terulangnya kajadian-kejadian berikutnya. Untuk itu perlu didukung dengan data dan informasi yang lengkap perihal kecelakaan.

Hal yang konkrit dan maksimal terhadap beberapa hal pokok pembahasan yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas jalan adalah :
·         Sistem informasi kecelakaan
Hal ini dapat dirumuskan secara jelas, baik yang meyangkut tentang system pandataan, pelaporan, maupun kejelasan wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing instansi yang terlibat di dalam peggelolaan system informasi, sehingga dapat mempermudah dan mempelancar di dalam penangan penanggulangan keselamatan
·         Pendidikan
Untuk ini kiranya dapat dirumuskan suatu metode yang tepat sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna didalam menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat pemakai jalan, agar mampu menyentuh segala lapisan masyarakat yang dimulai dari tingkat pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan lanjutan dan seterusnya.
·         Perekayasaan
Perlunya dirumuskan pola pengembangan rekayasa sarana dan prasarana yang tepat namun tetap memperhatikan kondisi kemampuan pendanaan serta tampa meniggalkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Penanganan korban
Hal ini perlu mendapat perhatian adalah bagaimana system penangan yang memadai dapat diberikan, sehingga si korban mendapat pertolongan cepat, sedangkan terhadap korban yang meniggal dunia mendapatkan pelayanan asuransi yang sebagaimana yang diharapkan sehingga dapat meringankan beban bagi yang mendapat musibah.
·         Kegiatan pendukung
Untuk bidang yang berkaitan dengan kegiatan pendukung, salah satu sarana pendukung yang mewakili peran yang tidak kalah pentingnya adalah peranan media massa baik cetak maupun elektronika. Diharapkan peranan media massa dalam masa-masa mendatang dapat ikut andil sepenuhnya dalam mendukung program penanggulangan keselamatan, dengan tetap berpegang kepada etika jurnalistik.

2.      Metode Penaggulangan Kecelakaaan

Metode penanggulangan keselamatan secara garis besar meliputi :
·         Metode pre-emptif ( penangkalan ),
Metode ini sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas, pada dasarnya meliputi perakayasaan berbagai bidang yang berkaitan dengan masalh transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait, maka kita akan lebih mampu mengantisipasi dan mengeliminasi secara dini dampak-dampak negative yang mungkin akan timbul.
Meode ini dalam meneanggulangi kecelakaan lalu lintas secara arbitrasi dapat diimplelmtasikan melalui tindakan terpadu di dalam :
1.      Perencanaan pengembangan kota.
2.      Perencanaan tata guna lahan.
3.      Prenecanaan pengembangan transportasi.
4.      Pernecanaan pengembangan angkutan umum.
5.      Perencanaan yang menyangkut kompomen-kompomen system lalu lintas

·         Metode preventif ( pencegahan )
Metode ini adalah upaya-upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang didalam bentuk konkretnya berupa kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas, yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan-kegiatan pengaturan lalu llintas, penjagaan tempat-tempat rawan, patroli, pengawalan dan lain sebagainya.

            Secara garis besar, upaya-upaya tersebut diuraikan sebagai berikut :
1.      Upaya pengaturan faktor jalan
2.      Upaya pengaturan factor kendaraan
3.      Upaya pengaturan factor manusia
4.      Upaya pengaturan lingkungan
5.      Upaya pengaturan system lalu lintas
6.      Upaya pengaturan pertolongan pertama pada gawat darurat

·         Metode represif ( penanggulangan)
Tindakan ini dilakukan terhadap setiap jenis pelanggaran lalu lintas atau bentuk penangunaan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Penegakan hukum yang dilakukan secara efektif dan intensif, pada hakekatnya bukan semata-mata ditujukan untuk memberikan pelajaran secara paksa atau untuk menghukum kepada setiap pelanggar yang bertindak, namun juga dimaksudkan untuk menimbulkan kejaraan bagi yang bersangkutan lagi.

3.      Sistem Informasi Kecelakaan
1.       Tujuan pengambangan dan penataan system infomasi lalu lintas adalah sebagai berikut :
·         Menciptakan persepsi yang sama antar instansi dan lembaga terkait dalam penaggulangan kecelakaan lalu lintas.
·         Memberikan informasi yang akurat mengenai perkambangan kinerja transportasi jalan terutama yang berkaitan kecelakaan lalu lintas
·         Sebagai media untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan kecelakaan lalu lintas di ber bagai instansi

2.      Langkah- Langkah Pengembangan system informasi, meliputi ;
·         Model data
·         Sumber data
·         Arus data
·         Pengolahan dan Analisis data
·         Kebutuhan piranti lunak dan piranti keras

3.      Penataan system yang akan datang
·         Pendekatan
Dalam upaya penataan ini dapat dilakukan dengan :
1.      Kebijakan, Pendekatan ini hanya dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa peraturan perundang-undang yang sudah ada tidak lagi effektif
2.      Pendekatan pendidikan (Education Apporach)
3.      Pendekatan pengawasan (Enforcement Approach)
4.      Pendekatan lingkungan ( Environment Approach)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar