KESELAMATAN LALU LINTAS
1. . Kejadian Kecelakaan
Tinggi
jumlah kecelakaan melatarbelakangi lahirnya Undang-undang Nomor 14 tahun 1992.
Berkaitan dengan hal tersebut, berbagai program penanganan kecelakaan lalu
lintas di jalan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi baik pemerintah
maupun swasta, melalui kegiatan-kagiatan antara lain penegak hukum,
perekayasaan baik sarana maupun prasarana, pendidikan, informasi baik melalui
cetak maupun elektronik, dan kegiatan penalitian.
Upaya-upaya
yang berkaitan dalam rangka penanganan kecelakaan lalu lintas jalan pada
berikutnya dapat dikelompokkan dalam 3 tahapan yaitu sebelum kejadian, pada
waktu kejadian dan sesudah kejadian.
·
Tahapan sebelum kejadian :
Pada umumnya kejadian
kecelakaan lalu lintas tidak dapat diprekdiksikan sejak dini, namun perlu
kiranya semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta serta penguna jalan
perlu mengantipasi guna mencegah terjadi kecelakaan yag tidak diinginkan. Dari
sudut pemakai jalan upaya yang dapat dilakukan adalh meningkatkan kesadaran
hukum dan sopan santun dalam berlalu lintas. Disamping itu kendaraan yang
digunakan haruslah memenuhi persyaratan layak jalan.
·
Tahapan pada waktu kejadian :
Penanganan pada waktu
kejadian kecelakaan merupakan bagian yang penting yang perlu mendapat
perhatian. Disini dituntut kesigapan aparat baik dari kepolisian maupun dari
kesehatan (rumah sakit/ambulance) untuk mencapai lokasi kejadian tepat pada
waktunya guna menangani dampak yang terjadi dari kejadian kecelakaan lalu
lintas
·
Tahapan sesudah kejadian
Dalam penangan kejadian kecelakaan, diperlukan kejelian
aparat/instansi yang berwenang untuk meneliti/melihat sebab-sebab kejadiaan
agar dapat disusun suatu rencana perbaikan (remedial measure) guna mencegah
terulangnya kajadian-kejadian berikutnya. Untuk itu perlu didukung dengan data
dan informasi yang lengkap perihal kecelakaan.
Hal
yang konkrit dan maksimal terhadap beberapa hal pokok pembahasan yang berkaitan
dengan keselamatan lalu lintas jalan adalah :
·
Sistem informasi kecelakaan
Hal ini dapat dirumuskan secara jelas, baik yang meyangkut
tentang system pandataan, pelaporan, maupun kejelasan wewenang dan tanggung
jawab dari masing-masing instansi yang terlibat di dalam peggelolaan system
informasi, sehingga dapat mempermudah dan mempelancar di dalam penangan
penanggulangan keselamatan
·
Pendidikan
Untuk ini kiranya dapat dirumuskan suatu metode yang tepat
sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna didalam menumbuh kembangkan
kesadaran masyarakat pemakai jalan, agar mampu menyentuh segala lapisan
masyarakat yang dimulai dari tingkat pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan
lanjutan dan seterusnya.
·
Perekayasaan
Perlunya dirumuskan pola pengembangan rekayasa sarana dan
prasarana yang tepat namun tetap memperhatikan kondisi kemampuan pendanaan
serta tampa meniggalkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
·
Penanganan korban
Hal ini perlu mendapat perhatian adalah bagaimana system
penangan yang memadai dapat diberikan, sehingga si korban mendapat pertolongan
cepat, sedangkan terhadap korban yang meniggal dunia mendapatkan pelayanan
asuransi yang sebagaimana yang diharapkan sehingga dapat meringankan beban bagi
yang mendapat musibah.
·
Kegiatan pendukung
Untuk bidang yang berkaitan dengan kegiatan pendukung, salah
satu sarana pendukung yang mewakili peran yang tidak kalah pentingnya adalah peranan
media massa baik cetak maupun elektronika. Diharapkan peranan media massa dalam
masa-masa mendatang dapat ikut andil sepenuhnya dalam mendukung program
penanggulangan keselamatan, dengan tetap berpegang kepada etika jurnalistik.
2. Metode Penaggulangan
Kecelakaaan
Metode penanggulangan keselamatan secara garis besar meliputi
:
·
Metode pre-emptif ( penangkalan ),
Metode ini sebagai upaya
penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas, pada dasarnya
meliputi perakayasaan berbagai bidang yang berkaitan dengan masalh
transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi
terkait, maka kita akan lebih mampu mengantisipasi dan mengeliminasi secara
dini dampak-dampak negative yang mungkin akan timbul.
Meode ini dalam meneanggulangi kecelakaan lalu lintas secara
arbitrasi dapat diimplelmtasikan melalui tindakan terpadu di dalam :
1. Perencanaan pengembangan
kota.
2. Perencanaan tata guna
lahan.
3. Prenecanaan pengembangan
transportasi.
4. Pernecanaan pengembangan
angkutan umum.
5. Perencanaan yang
menyangkut kompomen-kompomen system lalu lintas
·
Metode preventif ( pencegahan )
Metode ini adalah upaya-upaya yang
ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang didalam bentuk
konkretnya berupa kegiatan-kegiatan pengaturan lalu lintas, yang dalam bentuk
konkretnya berupa kegiatan-kegiatan pengaturan lalu llintas, penjagaan
tempat-tempat rawan, patroli, pengawalan dan lain sebagainya.
Secara garis besar, upaya-upaya
tersebut diuraikan sebagai berikut :
1. Upaya pengaturan faktor
jalan
2. Upaya pengaturan factor
kendaraan
3. Upaya pengaturan factor
manusia
4. Upaya pengaturan
lingkungan
5. Upaya pengaturan system
lalu lintas
6. Upaya pengaturan
pertolongan pertama pada gawat darurat
·
Metode represif ( penanggulangan)
Tindakan ini dilakukan terhadap setiap jenis pelanggaran lalu
lintas atau bentuk penangunaan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Penegakan hukum yang dilakukan secara efektif dan intensif, pada hakekatnya
bukan semata-mata ditujukan untuk memberikan pelajaran secara paksa atau untuk
menghukum kepada setiap pelanggar yang bertindak, namun juga dimaksudkan untuk
menimbulkan kejaraan bagi yang bersangkutan lagi.
3. Sistem Informasi
Kecelakaan
1. Tujuan pengambangan dan penataan system
infomasi lalu lintas adalah sebagai berikut :
·
Menciptakan persepsi yang sama antar instansi dan lembaga
terkait dalam penaggulangan kecelakaan lalu lintas.
·
Memberikan informasi yang akurat mengenai perkambangan
kinerja transportasi jalan terutama yang berkaitan kecelakaan lalu lintas
·
Sebagai media untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan
kecelakaan lalu lintas di ber bagai instansi
2. Langkah- Langkah
Pengembangan system informasi, meliputi ;
·
Model data
·
Sumber data
·
Arus data
·
Pengolahan dan Analisis data
·
Kebutuhan piranti lunak dan piranti keras
3. Penataan system yang akan
datang
·
Pendekatan
Dalam upaya
penataan ini dapat dilakukan dengan :
1. Kebijakan, Pendekatan ini
hanya dilakukan apabila terdapat indikasi bahwa peraturan perundang-undang yang
sudah ada tidak lagi effektif
2. Pendekatan pendidikan
(Education Apporach)
3. Pendekatan pengawasan
(Enforcement Approach)
4. Pendekatan lingkungan (
Environment Approach)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar